Pandangan Hotman Paris Usai Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil Secara Perdata

23 hours ago 6

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:04 WIB

Bandung, VIVA – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan seorang perempuan bernama Lisa Mariana kini memasuki babak baru. 

Lisa secara resmi menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu diajukan pada 5 Mei 2025 dan akan disidangkan perdana pada 19 Mei 2025. 

Sidang awal akan beragendakan pemanggilan para pihak, serta membuka kemungkinan upaya mediasi apabila kedua belah pihak hadir.

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Di tengah perhatian publik yang tinggi terhadap perkara ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut memberikan pandangannya. 

Ia menilai bahwa arah gugatan ini sangat tergantung pada sudut pandang hakim yang menangani perkara.

Dua Kemungkinan Putusan

Menurut Hotman, terdapat dua kemungkinan besar yang bisa terjadi dalam gugatan ini:

Jika hakim menganggap bukti DNA adalah syarat mutlak, maka gugatan Lisa bisa ditolak karena hingga kini belum ada tes DNA yang dilakukan.

Namun jika hakim menerima bukti lain seperti kesaksian atau dokumentasi keberadaan bersama, maka gugatan bisa saja dikabulkan meski tanpa DNA.

Lisa Mariana

Photo :

  • IG @lisamarianaaa

Hotman mencontohkan kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani sebagai referensi. Dalam kasus itu, meski tidak ada hasil DNA, hakim tetap mengabulkan gugatan berdasarkan bukti lain. 

Ia pun menegaskan bahwa sistem hukum di Indonesia memang memiliki banyak celah dan ketidakpastian.

Gugatan Perdata Tak Punya Kekuatan Memaksa

Hotman mengingatkan bahwa gugatan perdata seperti ini tak memiliki kekuatan memaksa untuk melakukan tes DNA.

Artinya, Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak bisa dipaksa untuk melakukan tes tersebut. Bahkan polisi pun tidak berwenang memaksanya jika tidak ada laporan pidana.

Hotman mengaku pernah menyarankan agar Lisa mengajukan putusan provisi, yakni permintaan agar pengadilan memerintahkan tes DNA. 

Namun ia menilai, tanpa unsur pidana, langkah ini akan sulit membuahkan hasil konkret.

Risiko bagi Ridwan Kamil

Hotman juga menyoroti langkah Ridwan Kamil yang memilih melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri. Menurutnya, tindakan itu mengandung risiko. 

Jika laporan bergulir dan penyidik membutuhkan tes DNA sebagai bukti, maka Ridwan Kamil harus siap untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

Ia bahkan menyarankan alternatif lain: istri Ridwan Kamil bisa melaporkan Lisa atas dugaan perzinahan untuk membuka jalur pidana. Namun, opsi ini tentu berisiko karena bisa menjerat suami sendiri.

Hak Waris Anak di Luar Nikah

Hotman juga menyinggung konsekuensi hukum apabila gugatan Lisa dikabulkan dan DNA membuktikan bahwa anak tersebut adalah anak biologis Ridwan Kamil. 

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anak di luar nikah yang terbukti secara DNA memiliki hak waris. Ini tentu akan berdampak pada struktur hak waris keluarga Ridwan Kamil.

Halaman Selanjutnya

Dua Kemungkinan Putusan

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |