Jakarta, VIVA – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan.
Satgas ini dibentuk sebagai langkah tegas untuk menangani aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat iklim investasi di Indonesia.
Menko Polhukam Budi Gunawan menjelaskan bahwa satgas ini bertugas menindak kelompok-kelompok yang melakukan premanisme, termasuk ormas yang meresahkan dan kerap melakukan praktik pemalakan terhadap pelaku usaha.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), sementara kementerian dan lembaga lain termasuk Kementerian Dalam Negeri hanya menjadi bagian dari struktur anggotanya.
"Satgas premanisme leading sektornya Kemenko Polkam. Kemendagri hanya salah satu bagian di dalamnya," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 8 Mei 2025 dikutip Antara.
Menurut Tito, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) satgas ini adalah menegakkan aturan yang sudah ada terkait keberadaan dan aktivitas ormas di Tanah Air.
Ia menjelaskan bahwa ormas terbagi menjadi dua kategori, yaitu ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum tetapi terdaftar dalam pusat data pemerintah.
Jika ormas berbadan hukum, sambung Tito, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena mereka yang mengeluarkan izinnya.
Sementara itu, untuk ormas yang tidak berbadan hukum tetapi telah terdaftar di Kemendagri, maka sanksi administratif menjadi kewenangan pihaknya.
Salah satu sanksi administratif yang dapat diberikan adalah pencabutan status terdaftar, yang berakibat pada hilangnya hak ormas tersebut untuk menerima fasilitas atau dana hibah dari pemerintah.
Tito menegaskan bahwa apabila pelanggaran ormas masuk ke ranah pidana, maka penanganan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.
"Jadi siapa berbuat apa sudah jelas. Kalau pidana ditindak kepolisian, kalau administratif oleh kementerian terkait, sesuai dengan status ormasnya," tegas Tito. (Ant)
Halaman Selanjutnya
Jika ormas berbadan hukum, sambung Tito, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena mereka yang mengeluarkan izinnya.