Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia merespons terkait dugaan keterlibatan Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi berupa mark up pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Bahlil mengatakan, Golkar menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikannya usai menghadiri Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) III Kosgoro 1957 di Hotel Sultan, Jakarta.
"Kita ikuti, kita ikuti proses hukum yang ada, kita hargai proses hukum yang ada terhadap kader Partai Golkar, Pak Ridwan Kamil," kata Bahlil Rabu, 7 Mei 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Di samping itu, Bahlil mengingatkan agar masyarakat memegang azas praduga tidak bersalah. Sebab hingga saat ini KPK belum memutuskan status RK dalam kasus tersebut.
"Tapi sampai sekarang, kita lihat juga, kita menghargai azas praduga tak bersalah, kita lihat saja. Kita serahkan semua pada proses hukum," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam waktu dekat akan memanggil RK. Menurut dia, penyidik masih menyiapkan materi yang akan digali ke RK.
Asep menuturkan dugaan peran RK hingga akhirnya berujung penggeledahan rumah dan penyitaan barangnya terkait kasus BJB.
"Begini. Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank," ujarnya.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia (tengah) di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
"Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah, itu keterkaitannya," lanjut Asep.
Asep menyebut kegiatan BJB diduga ada kaitannya dengan RK ketika yang bersangkutan menjabat Gubernur Jabar. "Jadi, segala macam kegiatan di perbankan itu, tentunya juga ada kaitannya dengan para pejabat di bank tersebut, sehingga kita akan konfirmasi," ujarnya.
KPK dalam kasus ini sudah menetapkan lima tersangka yaitu Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S); dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelima tersangka itu diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Halaman Selanjutnya
"Begini. Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank," ujarnya.