Sosok Adhiya Muzzaki Bos Buzzer Tersangka Perintangan Penyidikan, Eks Ketua Badko HMI

6 hours ago 2

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:54 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah dan importasi gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut Muzakki melakukan pemufakatan jahat perintangan penyidikan bersama Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar, serta pengacara Marcella Santoso dan Junaidi Saibih

"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," jelasnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Berdasarkan perannya, Qohar menyebut Muzakki selaku Ketua Cyber Army memiliki anggota sebanyak 150 orang yang bertugas sebagai buzzer

Ratusan orang itu kemudian dibagi dalam lima tim buzzer bernama Mustofa I-V yang bertugas memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.

Qohar menyebut sebagai imbalannya, Muzakki menerima bayaran sebsar Rp864,5 juta dari Marcella. Dari uang itu, Muzakki kemudian membayar setiap buzzernya sebesar Rp1,5 juta.

"Bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," jelasnya. 

Sosok Muzakki sendiri diketahui memiliki organisasi yang bernama Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI). Dalam organisasi itu, dirinya bertindak sebagai koordinator.

Selain itu, Muzakki juga tercatat sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ciputat. Kiprahnya dalam organisasi itu, Muzakki juga sempat terpilih sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX.

Pelaksanaan Musda ke-IX itu sendiri berlangsung dari 22 November hingga 1 Desember 2021 di Jakarta Utara. Ia terpilih setelah mengalahkan empat kandidat lainnya yakni, Tiba Yudha Laksana (Cabang Tangerang), Aliga Abdillah (Cabang Serang), Safarian Shah Zulkarnaen (Jakarta Selatan), dan Fadli Rumakeffing (Cabang Jakarta Pusat).

Halaman Selanjutnya

"Bayaran sekitar 1,5 juta rupiah per buzzer untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB," jelasnya. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |