Medan, VIVA – Kakak beradik pengiriman tas berisikan mayat bayi melalui driver ojek online (ojol) di Kota Medan diduga jalani hubungan inses. Hal itu akan dibuktikan petugas kepolisian dari hasil Deoxyribonucleic Acid (DNA).
Kedua pelaku itu masing-masing berinsial R (24) selaku kakaknya warga Jalan Baru, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Sedangkan, adik kandungnya atau ibu sang bayi, berinsial NH alias Nana (21), yang merupakan warga Desa Aek Tuhul Batu Nadua, Kecamatan Padang Sidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Berdasarkan pengakuan ibu bayi kepada petugas kepolisian, dirinya memiliki hubungan atau pacaran dengan kakak kandung tersebut.
Menyikapi hal itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya harus membuktikan dari hasil penyelidikan hingga melakukan tes DNA terhadap bayi dan kedua pelaku.
"Itu (bayi hasil hubungan inses) harus ada uji DNA," ungkap Gidion saat menjawab pertanyaan wartawan di lokasi pengiriman bayi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim di Jalan Muchtar Basri, Kota Medan, Jumat 19 Mei 2025.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan saat memaparkan kasus paket berisikan jasa bayi.(B.S.Putra/VIVA)
Photo :
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Bayi dengan jenis laki-laki yang dibuang melalui orderan paket ojol tersebut diduga kuat hasil hubungan intim di luar pernikahan. Lanjut, Gidion mengungkapkan pihaknya akan mendalami siapa sebenarnya bapak dari bayi malang ini.
"Itu hubungan intim, siapa yang berperan itu dalam penyelidikan," tuturnya.
Gidion mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap di sebuah kos, di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Jumat 9 Mei 2025. Hal ini usai polisi melakukan serangkai penyidikan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.
"Kedua pelaku hubungannya sebagai hubungan kakak dan adik," ucap Gidion.
Berdasarkan data diperoleh dari pihak kepolisian, NH melahirkan bayi dengan jenis laki-laki, di Barak Tambunan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sabtu 3 Mei 2025. NH melahirkan sendiri tanpa persalinan atau dibantu tim medis.
Kemudian, bayi itu sakit pada Rabu 7 Mei 2025 dilarikan ke Rumah Sakit Delima Simpang Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Berdasarkan keterangan dokter, bayi sakit kurang gizi karena prematur dan disarankan untuk dibawa ke RS. Pringadi, Kota Medan.
Dikarenakan tidak memiliki data identitas NH tidak membawa bayinya ke RS Pirngadi dan kembali ke barak. Bayi jenis laki-laki meninggal dunia pada hari itu juga sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penyebab kematian masih dalam penyelidikan, karena waktu di lokasi sudah meninggal untuk memastikan kematian untuk menguatkan konstruksi hukum," jelas Gidion.
Selanjutnya, NH ditemani R membawa jasad mayat itu dari barak ke Hotel Abadi Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Kamis dini hari, pukul 00.30 WIB. Pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB mereka memesan ojol.
Kemudian, tas berisikan jasad bayi diserahkan kepada driver ojol bernama M Yusuf Ansari di dekat SPBU Jalan Bilal/Jalan Yos Sudarso, Kota Medan, pukul 06.19 WIB dengan tujuan TPU Muslim di Jalan Ampera III/di Jalan Muchtar Basri, Kota Medan.
"Dua pelaku ini sebagai pemesan dan penerima, dalam aplikasi Gojek tersebut. Diarahkan ke sini dan minta dititipkan kepada marbot masjid. Dalam aplikasi menggunakan akun palsu. Saya kira tuntas sudah siapa yang terlibat dalam kasus ini," jelas Gidion.
Atas perbuatannya, kakak beradik itu dijerat dengan pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Itu hubungan intim, siapa yang berperan itu dalam penyelidikan," tuturnya.