Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada 11 ribu lebih penyelenggara negara yang belum menyetorkan Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut KPK, 400 ribu lebih penyelenggara negara tercatat sudah menyetorkan LHKPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sudah 404.761 dari total 415.875 penyelenggara negara yang sudah menyetor LHKPN.
"Jadi, sampai dengan hari ini KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Atau tingkat kepatuhannya mencapai 97,33 persen," kata Budi kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025.
Budi bilang, pejabat yang sudah setor LHKPN tercatat ada sebanyak 362.882 telah terverifikasi lengkap. Pun, sebanyak 41.879 terverifikasi belum lengkap.
"Mayoritas yang belum lengkap terkait dengan surat kuasa," jelas Budi.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kemudian, Budi bilang lembaga antirasuah sudah menyediakan materai elektronik atau e-matre untuk penyampaian surat kuasa. Tujuannya, untuk memudahkan penyelenggara negara yang wajib lapor demi memenuhi surat kuasa.
"Dengan pemenuhan surat kuasa LHKPN yang disampaikan kemudian bisa dinyatakan lengkap. Sehingga dari prosentase kepatuhan atau kelengkapan tersebut tercatat 87,26 persen," tuturnya.
Direksi Komisaris di UU BUMN Bukan Penyelenggara Negara Bakal Digugat, KPK Bilang Begini
KPK menyambut baik bila memang UU BUMN yang baru itu digugat. Soal pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa diatur.
VIVA.co.id
9 Mei 2025