Banda Aceh, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim simpanan nasabah dari 3 bank di Provinsi Aceh yang bangkrut. Total yang dibayarkan LPS senilai Rp17,6 miliar.
Ketiga bank yang bangkrut tersebut yaitu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hareukat di Kabupaten Aceh Besar yang izin usahanya dicabut pada 2019. LPS membayar uang nasabah sebesar Rp 6,8 miliar.
Kemudian BPR Aceh Utara izinnya dicabut pada Maret 2024 dengan simpanan layak bayar mencapai Rp 538 juta. Kemudian BPRS Kota Juang Perseroda di Bireuen izinnya dicabut pada November 2024 dan dalam likuidasi dengan dana pengembalian ke nasabah Rp10 miliar.
Aktivitas bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Serpong, Tangerang, Banten.
Photo :
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
"LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah pada 3 bank yang dicabut izin usahanya di wilayah Aceh sebesar Rp17,63 miliar setelah memperhitungkan maksimal nilai yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar dan set-off dengan kewajibannya," kata Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah 1 Muhammad Yusron kepada wartawan, Jumat, 9 Mei 2025.
Sebagian besar penyebab bank bangkrut karena tata kelola dari BPRS tersebut kurang bagus, dari situ juga ada tindakan fraud oleh pengurus bank.
“Rata-rata BPR yang dilikuidasi itu karena tata kelolanya tidak baik, sebagian karena fraud. Ini jadi pelajaran penting bagi bank lain,” ujarnya.
Aktivitas bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Serpong, Tangerang, Banten
Photo :
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Yusron mengimbau masyarakat untuk tetap tenang apabila terdapat bank yang dicabut izin usahanya.
Sebab simpanan masyarakat di bank tetap aman karena dijamin oleh LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Setidaknya terdapat tiga syarat agar simpanan nasabah dapat dijamin sepenuhnya oleh LPS.
“Pertama, simpanannya harus tercatat pada pembukuan bank. Kedua nasabah harus menerima suku bunga yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindak pidana perbankan,” jelas Yusron.
Halaman Selanjutnya
Source : ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal