Duta Palma Klaim Uang Rp479 M yang Baru Disita Kejagung Bukan Hasil Kejahatan

8 hours ago 4

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:12 WIB

Jakarta, VIVA – Duta Palma Group angkat bicara soal penyitaan uang Rp479 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan dilakukan atas anak usaha PT Darmex Plantation, bagian dari Duta Palma Group.

Handika Honggowongso selaku kuasa hukum Duta Palma Group, mengklaim, pihaknya punya bukti kalau uang tersebut didapat dari hasil operasional bisnis yang legal, tak berkaitan dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Kami memiliki bukti yang sahih dan komplit untuk diajukan persidangan bahwa itu uang legal, kami berharap hakim akan mengujinya dengan cara yang fairnes,” ujar dia, Jumat, 9 Mei 2025.

Jampidsus Kejagung menyita aset Duta Palma Grup di Jambi terkait Surya Darmadi

Photo :

  • ANTARA/HO Kejati Jambi

Dirinya mengungkap, Duta Palma Group tetap bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh tahapan hukum yang sedang berjalan. Segala tindakan penyidik dihormati pihaknya. Lebih lanjut pihaknya berharap penyidik bisa memberi bukti-bukti di pengadilan kalau memang benar uang tersebut bagian kejahatan.

“Kami hormati penyitaan dan publikasi Kejagung sebagai bagian mendongkrak kinerja di mata publik,” katanya.

Untuk diketahui, Korps Adhyaksa lagi-lagi menyita uang Rp 479 miliar dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Fulus ratusan miliar tersebut disita dari anak usaha PT Darmex Plantations, yaitu PT Deli Muda Perkasa serta PT Taluk Kuantan Perkasa. Hal itu diungkap Direktur Penuntutan (Dirtut) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Sutikno.

"Melakukan penyitaan uang tersebut yang kami sebutkan tadi yaitu Rp 479 miliar," ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Penyitaan oleh Kejagung tersebut berhasil diendus pasca-penyidik dapat informasi perihal kedua anak usaha Darmex yang berencana mengirim uang ratusan miliar ke Hong Kong lewat jasa perbankan.

Halaman Selanjutnya

Source : VIVA/M Ali Wafa

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |