Kubu Hasto Protes Penyidik Rossa Purbo Bekti Jadi Saksi Sidang Hasto, Ini Respons KPK

1 day ago 5

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:34 WIB

Jakarta, VIVA – Tim hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memberikan protes kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI 2019-2024.

KPK buka suara terkait hadirnya Rossa Purbo menjadi saksi. "Para saksi yang merupakan penyidik adalah saksi fakta. Kita ketahui bersama bahwa dalam persidangan tersebut KPK juga mendakwa terkait dengan pasal 21," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 Mei 2025.

Budi menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan Hasto merupakan saksi fakta dalam kasus suap yang sempat diusut pada tahun 2020 silam.

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Sehingga dari fakta-fakta persidangan tersebut kita bisa melihat terkait dengan upaya-upaya perintangan atau penghalangan dalam penyidikan perkara dimaksud," kata Budi.

Lebih lanjut, kata Budi, jaksa pasti mencermati setiap keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Tentu JPU juga akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi dan KPK juga meyakini hakim tentunya juga akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merasa keberatan jika jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari penyidik KPK. Salah satu yang dihadirkan yakni AKBP Rossa Purbo Bekti.

"Yang Mulia, sebelum dilakukan permintaan identitas ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan keterangan mana yang akan mereka bantah? Menurut hemat kami, ini sangat tidak tepat mereka menjadi saksi dalam perkara ini," ujar Tim Penasihat Hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025.

Jika penyidik KPK menjadi saksi, kata Maqdir, maka keterangannya akan berdasarkan dari pendengaran orang lain saja atau testimonium de auditu.

"Jadi menurut hemat kami, kami keberatan karena kami ini tidak diatur sedemikian rupa di dalam KUHAP. Kami tidak ingin persidangan kita ini melanggar ketentuan-ketentuan dalam KUHAP," ujarnya.

Namun, hal itu disanggah oleh jaksa. Jaksa menyebutkan, penyidik Rossa Purbo merupakan saksi fakta untuk membuktikan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto.

"Perlu kami sampaikan, ketiga orang ini adalah saksi fakta. Karena dalam dakwaan, kami mendakwakan Pasal 21 sehingga perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku. Penyelidik pada waktu peristiwa OOT untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu, dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," kata jaksa.

Di sisi lain, Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menilai bahwa jaksa menghadirkan penyidik KPK hanya ingin membuktikan kebenaran hasil penyidikan.

"Karena apa? Persidangan ini kan untuk menguji penyidikan yang sudah untuk menemukan kebenaran materil yang sudah ada dalam berkas dan alat bukti," kata Ronny.

Lantas, Ronny meminta kepada majelis hakim mencatat keberatan kubu Hasto untuk keterangan saksi hari ini. Sebab, kubu Hasto masih merasakan keberatan terhadap keterangan saksi hari ini.

"Jadi menurut kami ini masukan saja yang mulia mohon dicatat, tidak perlu hadirnya penyidik ini ini kan sebenarnya penyidik ini sudah diwakili oleh berkas-berkas yang mereka periksa, bukti-bukti yang mereka periksa," ujarnya.

Lalu, hakim langsung merespons.

"Kami memahami permintaan penasihat hukum terdakwa dan kami catat keberatan saudara. Karena ini proses pembuktian ya, kita beri kesempatan kita uji dulu keterangan saksi, alat bukti semuanya. Dan hakim pun kita belum tahu kok substansi apa yang akan disampaikan nanti. Nanti kita simpulkan masing-masing dalam pleidoi, tuntutan dan putusan," kata hakim ketua.

Halaman Selanjutnya

Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto merasa keberatan jika jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dari penyidik KPK. Salah satu yang dihadirkan yakni AKBP Rossa Purbo Bekti.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |