Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menetapkan biaya konsumsi rapat untuk tahun 2026. Jatah yang diatur ini untuk makanan berat dan kudapan pada rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang sudah ditandatangani Sri Mulyani pada 14 Mei 2025.
"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring (offline) paling singkat selama 2 jam," tulis PMK tersebut dikutip Minggu, 1 Juni 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Dikti Saintek, Brian Yuliarto, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Dikti Saintek, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025
Photo :
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
PMK ini menjelaskan, uang konsumsi pejabat setingkat menteri/wakil menteri/eselon I sebesar Rp 118.00 per orang setiap rapat untuk makanan berat. Kemudian untuk biaya kudapan (snack) sebesar Rp 53.000 per orang setiap rapat.
Sementara itu, untuk pegawai lainnya di bawah eselon I besaran biaya paling mahal untuk konsumsi disesuaikan dengan provinsi masing-masing.
Adapun biaya konsumsi rapat di DKI Jakarta untuk makan berat sebesar Rp 57.000 per orang setiap rapat. Kemudian untuk kudapan biaya konsumsi sebesar Rp 24.000 per orang setiap rapat.
Gedung Kementerian Keuangan.
Photo :
- Arrijal Rachman/VIVAnews.com
Untuk biaya konsumsi rapat tertinggi di provinsi Papua Pegunungan sebesar Rp 93.000 per orang setiap rapat untuk makanan beat, dan kudapan sebesar Rp 42.000 per orang setiap rapat.
Lalu Papua Selatan makanan sebesar Rp 92.000 per orang setiap rapat, dan kudapan Rp 42.000 per orang setiap rapat. Kemudian Maluku makanan berat senilai Rp 64.000 per orang setiap rapat, serta kudapan Rp 25.000 per orang setiap rapat.
Halaman Selanjutnya
Source : Arrijal Rachman/VIVAnews.com