Jakarta, VIVA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan bahwa hari ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah resmi menerima berkas perkara tahap II atau P21 Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
"Jadi setelah kita melakukan penelitian berkas yg disampaikan oleh temen-temen penyidik dari Polres Jaksel, kita sudah menyatakan bahwa berkas sudah lengkap dan kita nyatakan P21 dan pada hari ini pd hari Selasa, 3 Juni 2025, sampai pada proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau lebih dikenal dengan tahap II," ujar Haryoko Ari Prabowo di Kejari Jakarta Selatan, Selasa 3 Juni 2025.
Haryoko menuturkan saat ini Vadel tengah mengikuti proses penelitian berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan setelah tahap II tentunya kita akan melakukan penyempurnaan dakwaan," tandas Haryoko.
Sementara itu, Pengacara Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik mengatakan bahwa kliennya akan siap tarung pembuktian saat persidangan nanti di Pengadilan terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly.
Pasalnya, saat ini Vadel tengah mengikuti proses untuk kelengkapan berkas perkara atau P21 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa 3 Juni 2025.
"(Siap hadapi sidang, red) insyaallah siap," ujar Oya Abdul Malik di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Juni.
Vadel Bajideh saat tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengikuti proses kelengkapan berkas atau P21
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Oya menyebut bahwa Vadel akan siap membongkar tuduhannya dihadapan keluarga terduga korban. Namun, Oya enggan menuturkan lebih detail apa yang bakal disampaikan oleh Vadel.
"Dia merencanakan kalau nanti di persidangan dipertemukan, dia mau menyampaikan secara pribadi," ungkapnya.
Kata Oya, keluarga Vadel juga memang sangat menantikan proses persidangan nanti. Sebab, Vadel hendak membeberkan apa yang terjadi atas tuduhannya selama ini.
"Ini yang ditunggu justru sama keluarga Vadel supaya lebih cepat sehingga bisa maju ke persidangan untuk dapat kejelasan akan hak hak hukumnya, jadi memang ini yang ditunggu oleh keluarga nya," ungkap dia.
Disisi lain, Oya menegaskan dalam dugaan perkara persetubuhan Vadel ini sempat ada keinginan untuk mediasi. Namun, kubu Vadel tak kunjung bisa bertemu pihak Nikita Mirzani.
"Awalnya saya mau mengupayakan adanya perdamaian tapi mengingat beliau sebagai pelapor juga di dalam kondisi yang sedang tidak baik, sedang menghadapi juga ujian yang sama. Jadi saya mengurungkan utk menemui, supaya masing-masing fokus sama masalahnya," ujarnya.
Berkas perkara Vadel Bajideh terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly telah dinyatakan lengkap atau P21. Bahkan, berkasnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan, Vadel tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 10.45 WIB.
Vadel diantar menggunakan mobil Avanza Hitam milik kepolisian. Dia turun dari mobil dengan mengenakan pakaian serba hitam. Vadel tidak banyak berkomentar soal pelimpahan berkasnya hari ini. Dia mengaku sehat.
Kondisi turun dari mobil kepolisian, Vadel terlihat diborgol tangannya. Dia juga sudah mencukur rambutnya dibanding awal mula ditahan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Insyaallah," ujar Vadel saat ditanyakan soal kesiapan menjalani persidangan.
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Vadel Bajideh usai diduga melakukan tindak asusila ke anak Nikita Mirzani
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Diketahui, akhirnya pelimpahan tersangka Vadel dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan. “Untuk berkas memang kita lengkapi dan nanti kalau sudah lengkap dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke Kejaksaan tahap dua,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Vadel Badjideh ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Hal itu diakui pengacaranya, Razman Arif Nasution.
“Dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” ucap dia, Kamis, 13 Februari 2025.
Vadel pun disebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Adapun Vadel juga diperiksa lagi hari ini di Markas Polres Metro Jakarta Selatan.
“Penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Nurma Dewi pun membenarkan soal penetapan Vadel jadi tersangka. “Iya, iya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Nurma.
Halaman Selanjutnya
Source : VIVA.co.id/Zendy Pradana