Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti telah rampung diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT, pada tahun anggaran 2022-2024. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) buka suara soal kontruksi perkaranya.
Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar menjelaskan bahwa kasus dugaan rasuah ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Perumahan. Kata dia, Irjen perumahan itu melaporkan usai mengunjungi lokasi pembangunan rumah Dirjen Cipta Karya di NTT sekitar Maret 2025.
"Setelah beliau ke lokasi, kemudian beliau ke Kejaksaan Tinggi NTT melaporkan bahwa ada kerusakan rumah yang dibangun di lokasi," ujar dia dikutip pada Kamis, 5 Juni 2025.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti tiba di Kejagung
Photo :
- ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ridwan menyebut, pihaknya langsung menelusuri aduan Irjen Perumahan tersebut. Setelah itu, ditemukan ada pembangunan rumah yang ditujukan untuk pejuang mantan Timor Timur NTT dengan rencana 2.100 rumah.
Dalam pembangunan itu terdapat anggaran pembangunan mencapai Rp400 miliar. Namun begitu, ribuan unit rumah tersebut diduga mengalami kerusakan. Setidaknya, ada 54 rumah yang dinilai rusak.
"Kalau yang diinformasikan kemarin oleh Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambrol, dan saat ini dapat kami sampaikan bahwa pembangunan rumah itu masih dalam tahap pemeliharaan," kata dia.
Penyidik Kejati NTT mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan itu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.
Setelah itu, Penyidik Kejaksaan memanggil Diana Kusumastuti berkapasitas sebagai eks Dirjen Cipta Karya sekaligus Komisaris Utama PT. Brantas Abipraya.
Adapun, Ridwan menekankan bahwa kasus ini masih tahap penyelidikan. Artinya, penyidik masih menunggu justifikasi apakah perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak.
"Karena masih tahap penyelidikan, tadi saya sampaikan dari masih tahap penyelidikan. Justifikasi menyangkut adanya melawan hukum atau adanya kerusakan akibatnya apa? Kami masih berkoordinasi dengan ahli," kata Ridwan.
Diana diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 6 jam lamanya di Kejaksaan Agung pada Rabu, 4 Juni 2025. Dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung.
Halaman Selanjutnya
Penyidik Kejati NTT mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut. Penyelidikan itu salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.