Penyidik Rossa Purbo Ungkap Ada Bukti Hasto Kristiyanto Talangi Uang Rp400 Juta Buat Suap PAW DPR

6 hours ago 1

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:14 WIB

Jakarta, VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti mengatakan bahwa penyidik menemukan bukti ada penyerahan uang senilai Rp400 juta untuk urusi PAW DPR RI 2019-2024 Harun Masiku. Uang tersebut merupakan talangan pemberian suap ke mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Rossa menjelaskan hal tersebut ketika dia menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 9 Mei 2025.

Rossa menjelaskan bahwa penyidik menemukan talangan uang Rp400 juta itu, ditemukan dari bukti percakapan eks kader PDIP Saeful Bahri.

Bermula dari temuan Rossa, dalam percakapan, katanya ada permintaan uang dari Wahyu Setiawan sebanyak Rp900 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. 

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Setelah mendapatkan perintah untuk action itu, kemudian Saeful berkoordinasi dengan Tio, kenapa Tio? Karena yamg nyambung dengan Komisioner KPU ini melalui Tio, itu ada di percakapan chat-nya yaitu untuk melakukan negosiasi terkait berapa uang yang diminta," ujar Rossa di ruang sidang.

"Sebenarnya, Wahyu itu cuma minta Rp900 juta, itu hasil negonya. Oleh para pihak 3 serangkai ini dibilang itu minta Rp1,5 (miliar), jadi mereka ada spare untuk uang capeknya lah, istilahnya seperti itu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Rossa menjelaskan bahwa ada permintaan uang tambahan senilai Rp500 juta untuk mengurus PAW Harun sampai di tahap pelantikan. Wahyu meminta uang sekitar Rp2,5 miliar untuk mengurus semuanya sampai selesai.

Kendati begitu, Harun Masiku mengaku tidak memiliki uang sebanyak yang diminta Wahyu Setiawan.

"Dan tidak berhenti di situ, untuk sampai proses pelantikan itu memerlukan Rp500 juta dan Rp500 juta lagi. Jadi total yang akan dikeluarkan itu adalah Rp2,5 miliar. Nah atas permintaan itu Harun Masiku nggak punya uang, ini tergambar dari pada saat itu kita pakai rekening koran, dan juga kita cek lokasi tinggalnya, bahkan mobilnya pun kami juga kurang representatif (untuk bayar Rp2,5 miliar) mencoba untuk cari dana talangan terkait dengan hal itu," kata Rossa.

Selanjutnya, Rossa menuturkan, Harun langsung mencari talangan uang yang diminta Wahyu. Setelah itu, menyingkat peristiwa, Rossa mengaku telah menemukan bukti percakapan antara Saeful Bahri dan Harun Masiku yang menyatakan Hasto siap untuk menalangi Rp400 juta.

"Satu minggu sebelum tanggal 16 Desember 2019 itu ada informasi percakapan bahwa uang itu akan ditalangi oleh saudara terdakwa, tetapi pada kenyataannya tanggal 16 Desember 2019, hanya sebagian saja yang ditalangi yaitu Rp400 juta," kata Rossa.

"Jadi tanggal 16 itu ada penyerahan uang sebesar Rp400 juta. Kami meyakini karena memang ada konfirmasi percakapan chat langsung antara Saeful dengan Harun Masiku, bisa BB-nya (barang bukti) nanti dibuka," ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.  

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.  

Selain itu, Hasto turut didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.  

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Rossa menjelaskan bahwa ada permintaan uang tambahan senilai Rp500 juta untuk mengurus PAW Harun sampai di tahap pelantikan. Wahyu meminta uang sekitar Rp2,5 miliar untuk mengurus semuanya sampai selesai.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |