Fakta-fakta Grup "Fantasi Sedarah" yang Bikin Geger Warganet

7 hours ago 1

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:40 WIB

Jakarta, VIVA – Sebuah grup Facebook dengan nama "Fantasi Sedarah" yang berisi konten-konten penyimpangan seksual berupa fantasi inses dengan anggota keluarga sendiri, termasuk cerita, foto, dan diskusi tidak senonoh, menggegerkan media sosial.

Lebih mencengangkan, sebelum akhirnya diblokir, grup ini tercatat memiliki lebih dari 32.000 anggota dan memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat.

Ilustrasi pengguna Facebook.

Photo :

  • www.pixabay.com/geralt

Fakta ini terungkap dan dikonfirmasi oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) serta Polda Metro Jaya yang tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini

Berikut adalah fakta-fakta mengerikan seputar grup Facebook "Fantasi Sedarah":

1. Isi Konten Menyimpang dan Meresahkan: Grup ini menjadi wadah bagi para anggotanya untuk berbagi fantasi seksual dengan anggota keluarga sendiri (inses). Unggahan yang ditemukan tidak hanya berupa cerita dan diskusi yang tidak pantas, namun juga diduga kuat menyertakan foto-foto korban, menambah kengerian dan keresahan di tengah masyarakat.

2. Punya Puluhan Ribu Anggota: Sebelum diblokir oleh pihak Facebook, grup "Fantasi Sedarah" memiliki lebih dari 32.000 anggota. Jumlah yang fantastis ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai potensi penyebaran ideologi menyimpang dan aktivitas serupa di platform media sosial lainnya.

3. Tindakan Cepat Pemerintah dan Meta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan pihak Meta (induk perusahaan Facebook) untuk menindak tegas keberadaan grup ini. Hasilnya, enam grup Facebook yang teridentifikasi mempromosikan konten inses, termasuk "Fantasi Sedarah", telah diblokir dan dihapus aksesnya karena jelas melanggar pedoman komunitas platform tersebut.

4. Penyelidikan Intensif Polda Metro Jaya: Direktorat Siber Polda Metro Jaya tidak tinggal diam. Sejak minggu lalu, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap grup "Fantasi Sedarah" dan akun-akun yang terlibat di dalamnya. Langkah ini diambil untuk mengungkap jaringan di balik grup tersebut dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Kecaman Pedas dari Pakar dan Masyarakat: Fenomena grup "Fantasi Sedarah" menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Pakar anak dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Holy Ichda Wahyuni, dengan tegas menyatakan bahwa hal ini mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan mengindikasikan semakin terkikisnya ruang aman bagi anak-anak. Beliau menekankan urgensi edukasi seksual sejak dini sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari ancaman predator seksual.

6. Upaya Mengelabui dengan Perubahan Nama: Setelah mencuat ke publik dan mendapat sorotan, terungkap bahwa grup "Fantasi Sedarah" sempat berupaya mengelabui pihak berwenang dan tetap beroperasi dengan mengganti namanya menjadi "Suka Duka". Namun, upaya ini sia-sia dan tidak mampu menghentikan tindakan tegas dari Kominfo dan Polda Metro Jaya.

Kasus grup Facebook "Fantasi Sedarah" ini menjadi pengingat betapa berbahayanya penyalahgunaan media sosial dan pentingnya pengawasan serta tindakan tegas terhadap konten-konten yang melanggar norma dan hukum.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan konten-konten serupa yang ditemukan di platform media sosial demi menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak. Penyelidikan oleh pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap tuntas jaringan di balik grup ini dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber dengan konten penyimpangan seksual.

Halaman Selanjutnya

4. Penyelidikan Intensif Polda Metro Jaya: Direktorat Siber Polda Metro Jaya tidak tinggal diam. Sejak minggu lalu, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap grup "Fantasi Sedarah" dan akun-akun yang terlibat di dalamnya. Langkah ini diambil untuk mengungkap jaringan di balik grup tersebut dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |