Jakarta, VIVA – Pria berinisial J yang mengaku anggota organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) ditangkap jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Subd Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahim mengungkapkan bahwa tersangka mengaku sudah lima tahun menjadi anggota ormas tersebut.
“Tersangka pemerasan yaitu saudara J mengaku sudah 5 tahun menjadi anggota FBR ranting 153 juraganan Jakarta Selatan,” ujar Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Photo :
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dia menyampaikan bahwa sosok J itu berdasarkan hasil pemeriksaan mengaku melakukan pungutan liar (pungli) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari, dia juga menyampaikan bahwa hasil yang diperolehnya itu juga digunakan untuk membeli narkoba.
“Selama menjadi anggota FBR, J sehari-hari melakukan pungli sebagai juru parkir liar di sekitaran daerah Permata Hijau dan juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta uang keamanan,” katanya.
“Hal tersebut dilakukan J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari salah satunya membeli narkoba,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial J yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR).
Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi mengatakan bahwa pelaku tersebut ditangkap pada 13 Mei 2025 lalu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Penangkapan 1 orang Laki-laki yang mengaku sebagai anggota ormas FBR, atas nama saudara J,” ujar Rahim dalam keterangannya, Sabtu, 17 Mei 2025.
Dia mengatakan bahwa J ditangkap gegara memalak mandor proyek yang tengah bekerja melakukan pembongkaran rumah yang berlokasi di Jalan Pulo Kenanga Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Pada saat penangkapan tersebut, Saudara J sedang melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan Mandor proyek bongkaran rumah,” ucap dia.
Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.
Tak hanya memeras mandor proyek, Rahim menyebutkan bahwa pelaku juga merampas telepon genggam milik karyawan mandor dengan mengancam bakal menghentikan proyek jika tidak diberi.
“Saudara J memeras korban dengan cara merampas handphone karyawan korban, dan juga meminta uang keamanan sejumlah Rp. 500.000 dengan ancaman apabila uang tersebut tidak diberikan maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
“Hal tersebut dilakukan J dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari salah satunya membeli narkoba,” imbuh dia.