Garut, VIVA – Seorang pria berinisial MH alias AA (23), kini mendekam di Sel Polres Garut Jawa Barat setelah mengamuk di Kantor Desa Karang Agung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut dan melakukan perusakan rumah serta menganiaya warga setempat. MH yang dikenal Preman Desa (Predes) tak berkutik saat diamankan petugas .
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan bahwa tersangka MH mengamuk sambil membawa samurai dan pisau dapur. Tersangka awalnya mendatangi kantor Desa Karang Agung guna mencari sang kepala desa yang saat itu tengah tidak berasa ditempat.
"Lalu mendatangi rumah Pak Kades dan merusak pagar, " ujarnya, Jumat 9 Mei 2025.
Setelah itu tersangka dengan menenteng samurai mendatangi rumah seorang warga (Iin Badruzaman) , lalu merusak kaca depan rumah. Tak sampai disana MH pun menganiaya korban yang saat itu tengah mendirikan shalat di rumah.
"Rumah warga ini pun dirusak menggunakan samurai, dan berusaha membacok korban namun hanya alami lecet-lecet saja,” kata Joko.
Lanjut Joko pada saat menganiaya korban, warga sekitar segera melerai dan tersangka melarikan diri ke rumah lalu ditangkap petugas.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai, pisau dapur dan pecahan kaca, tersangka dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Jadi waktu kejadian, tersangka memang sedang mabuk berat,” imbuhnya.
Ramai Fenomena Motor Tanpa Pelat Nomor Belakang, Polisi Bakal Tindak
Fenomena motor tanpa pelat nomor belakang masih terjadi sampai saat ini, dan melenggang bebas di jalanan, Polisi pun bakal menindak.
VIVA.co.id
9 Mei 2025