Jakarta, VIVA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewanti-wanti warga negara Indonesia (WNI) agar tidak tergiur dengan tawaran jalur haji ilegal.
Hal itu disampaikan merespons kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapapun yang tak memiliki izin resmi. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin, 13 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
"Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha dalam keterangannya, dikutip Selasa, 14 April 2026.
Ichsan pun mengingatkan WNI yang akan melaksanakan ibadah haji agar menggunakan visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah," tegas dia.
Adapun kebijakan tersebut diterapkan Arab Saudi guna memastikan kualitas layanan ibadah haji tetap terjaga.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Kemenhaj kata dia akan terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.
Hukum Naik Haji Berkali-Kali dalam Islam, Apakah Diperbolehkan? Ini Penjelasannya
Hukum haji berkali-kali dalam Islam, sunnah atau wajib? Simak penjelasan lengkap beserta dalil, ayat Al-Qur’an, dan pandangan ulama soal prioritas ibadah. Baca di sini
VIVA.co.id
13 April 2026

1 week ago
10



























