Alasan Polda Metro Kalah di Praperadilan Roy Suryo Terkuak, Penggeledahan Dinilai Sewenang-wenang

4 hours ago 1

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:00 WIB

Jakarta, VIVA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menungkap pertimbangan yang mendasari putusan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo.

"Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," tutur Hakim I Ketut Darpawan, Selasa, 7 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menyebut, pokok perkara yang dipertimbangkan adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Hakim menilai, meski Polda Metro Jaya telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat perbedaan antara alasan yang diajukan dalam permohonan izin dengan pelaksanaannya di lapangan.

"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon," katanya.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo bersikap kooperatif selama penyidikan dan tak terdapat keadaan yang menunjukkan hambatan bagi penyidik untuk melaksanakan pelimpahan perkara kepada jaksa.

"Penggunaan upaya penggeledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang," tuturnya.

Terkait penahanan, hakim menyebut Roy Suryo telah menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa pernah dikenai penahanan.

Sehingga, hakim menilai syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi. Tapi, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang meminta seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.

Hakim menegaskan ketidaksahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta membuat berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Permintaan agar pengadilan melarang penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak karena bukan merupakan kewenangan praperadilan.


Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo, meraih kemenangan sebagian dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan sejumlah tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo, mulai dari penggeledahan, penangkapan hingga penahanan, tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Halaman Selanjutnya

“Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |