Jakarta, VIVA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meningkatkan penanganan kasus dugaan perambahan Hutan Lindung Tanjung Piayu, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kali ini, penyidik menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi setelah diduga membuka kawasan hutan lindung tanpa izin menggunakan alat berat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Dalam penyidikan, PT GTP diduga menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit di kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu. Material hasil pengerukan kemudian dimanfaatkan sebagai timbunan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, aktivitas tersebut diduga membuka kawasan hutan seluas sekitar 1,98 hektare. Penyidik juga menemukan jalan sepanjang sekitar 897 meter dengan lebar antara 7 hingga 11 meter yang menyebabkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.
Proses penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II Pekanbaru bersama Koordinator Pengawasan PPNS Polda Kepulauan Riau.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 12 saksi dari berbagai pihak serta meminta keterangan dua ahli, yakni Ahli Pemetaan dan Pengukuhan Kawasan Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjung Pinang dan Ahli Kerusakan Tanah serta Lingkungan dari IPB University. Penyidik juga menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Kepulauan Riau sebelum menetapkan PT GTP sebagai tersangka korporasi.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan kawasan hutan.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada tata kelola kehutanan yang baik tanpa penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Pun demikian, penegakan hukum tidak akan efektif apabila tidak menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola kehutanan secara menyeluruh," ucap Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap korporasi juga bertujuan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.

2 hours ago
2











