Jakarta, VIVA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah pada Agustus hingga September 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak maupun sanksi administrasi.
Bentuk keringanan yang diberikan berbeda-beda di setiap provinsi. Mulai dari penghapusan denda, pembebasan tunggakan, pengurangan pokok pajak, hingga diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dilansir VIVA dari Samsatdigital, Rabu 26 Agustus 2026, terdapat sembilan provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan dengan periode dan ketentuan berbeda.
Di DKI Jakarta, program penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan pemilik kendaraan yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan program.
Kemudian Bengkulu juga memberikan keringanan hingga 31 Agustus 2026. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan bisa memperoleh pembebasan tunggakan pajak dan denda PKB. Dalam program tersebut, wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
Lampung turut menggelar program serupa hingga 31 Agustus 2026. Bagi kendaraan yang menunggak satu tahun atau lebih, wajib pajak cukup membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda pajak dihapuskan.
Selain itu, terdapat diskon pajak kendaraan antara 5 persen hingga 25 persen bagi wajib pajak yang taat. Pemerintah daerah juga memberikan pembebasan denda serta pajak progresif sesuai persyaratan.
Di Sumatera Utara, program berlangsung lebih panjang hingga 30 September 2026. Pemilik kendaraan berpelat Sumatera Utara bisa mendapatkan pengurangan sanksi administrasi khusus PKB dengan penghematan yang disebut mencapai 57 persen.
Sementara itu, Maluku memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB hingga 31 Agustus 2026. Denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga masuk dalam keringanan yang diberikan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Daerah Istimewa Yogyakarta menjalankan program hingga 30 September 2026. Keringanan mencakup pembebasan denda PKB serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Di Sulawesi Tengah, program berlaku sampai 5 September 2026. Pemerintah daerah memberikan pembebasan sanksi administratif 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Ada pula pengurangan pokok PKB terhadap tunggakan sampai tahun pajak 2025 serta pembebasan denda tunggakan SWDKLLJ.
Halaman Selanjutnya
Riau juga menghapus denda PKB hingga 31 Agustus 2026. Selain itu, terdapat pembebasan pokok pajak tunggakan PKB dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

2 hours ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

