Jakarta, VIVA - Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso dituntut pidana 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga menuntut Hendi membayar denda Rp200 juta, yang apabila tidak dibayar mesti diganti dengan pidana kurungan 80 hari.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Menyatakan terdakwa Hendi Prio Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa dalam persidangan, Selasa, 28 Juli 2026.
Hendi tidak dibebani lagi dengan hukuman pembayaran uang pengganti karena jaksa memperhitungkan uang senilai 500 ribu dolar Singapura yang telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta terdakwa menikmati hasil tindak pidananya dan tidak berterus terang atas perbuatannya itu.
Sementara itu, hal-hal meringankan yang dipertimbangkan jaksa antara lain terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Menurut jaksa, seluruh unsur pasal yang didakwakan kepada Hendi terbukti dalam persidangan. Terdakwa Hendi dinilai terbukti memperkaya diri dan orang lain dari jual beli gas yang melanggar hukum.
Atas dasar itu, perbuatannya dinyatakan memenuhi unsur Pasal 603 KUHP Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain penjara badan, Arso dituntut pula dengan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 140 hari serta membayar uang pengganti Rp118.247.843.796,16 subsider empat tahun penjara.
Dalam perkara ini, Hendi Prio Santoso didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp255 miliar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut jaksa, kerugian negara diakibatkan adanya beberapa pihak yang diperkaya dalam kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group, salah satunya memperkaya terdakwa Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura.
Perbuatan Hendi memperkaya diri dan beberapa pihak lain dalam kasus itu disebut dilakukan bersama-sama dengan Arso Sadewo Tjokrosoebroto.
Halaman Selanjutnya
Perolehan dana dari PGN diduga dilakukan dengan tujuan membantu menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan perusahaan pendanaan maupun lembaga keuangan atau pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman dana.

1 hour ago
2











