Anggota DPR Minta Edukasi Hukum Warga Diperkuat, Konflik Antar-Tetangga Dinilai Dipicu Minimnya Pemahaman Aturan

3 weeks ago 8

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:23 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum memperkuat edukasi hukum kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan konflik antarwarga yang belakangan kerap terjadi akibat rendahnya pemahaman terhadap aturan hukum dan etika hidup bertetangga.

Menurut Abdullah, berbagai perselisihan yang ramai diperbincangkan di media sosial umumnya berawal dari tindakan yang melanggar aturan, namun pelakunya justru merasa berada di pihak yang benar. Kondisi tersebut membuat warga yang berusaha hidup tertib kerap menjadi korban intimidasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam banyak kasus, mereka yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan paling galak, sedangkan warga yang ingin hidup tertib malah menjadi korban intimidasi," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

Ia menilai edukasi hukum perlu menjadi perhatian serius agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, sekaligus mampu menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa memicu konflik berkepanjangan.

Konflik Kerap Dipicu Aktivitas yang Mengganggu Lingkungan

Abdullah menjelaskan, sejumlah persoalan yang sering memicu perselisihan antarwarga berkaitan dengan aktivitas pribadi maupun kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan sekitar.

Beberapa di antaranya meliputi kebiasaan membakar sampah sembarangan, menjalankan usaha yang menimbulkan bau tidak sedap atau limbah, hingga aktivitas yang menghasilkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan warga lain.

Menurutnya, persoalan seperti itu seharusnya dapat dicegah apabila masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai aturan hukum yang berlaku.

Karena itu, ia meminta edukasi kepada masyarakat tidak hanya bersifat umum, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat.

Warga Perlu Memahami Aturan yang Berlaku

Abdullah mengatakan materi edukasi hukum perlu mencakup berbagai larangan yang selama ini sering diabaikan masyarakat.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Larangan membakar sampah sembarangan.
  • Menjalankan usaha yang menimbulkan bau tidak sedap atau limbah yang mencemari lingkungan.
  • Melakukan aktivitas yang menyebabkan kebisingan hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai hal-hal tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi, yakni:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Halaman Selanjutnya

Menurut Abdullah, pemahaman terhadap aturan tersebut penting agar masyarakat mengetahui batasan-batasan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |