Jakarta, VIVA – Pengamat Hukum, Mohammad Saleh Gawi menilai perkembangan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) perlu dikawal secara ketat oleh publik. Menurut dia, proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan politik untuk memengaruhi penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Mohammad Saleh Gawi dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana transparansi Kasus di buka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saleh mengatakan relasi antara politik dan hukum selalu menjadi persoalan penting dalam kehidupan bernegara. Menurut dia, politik membutuhkan hukum untuk memberikan arah dan batas, sedangkan hukum membutuhkan kekuasaan politik agar dapat ditegakkan secara efektif.
“Politik tanpa hukum, kekuasaan menjadi liar atau brutal. Sebaliknya, hukum tanpa politik, kekuasaan menjadi mandul. Politik memberi hukum ‘arah dan batas’, sedangkan hukum memberi politik ‘kehidupan’,” ujar Saleh.
Namun, ia menilai persoalan muncul ketika hukum justru ditempatkan untuk melindungi kepentingan politik tertentu. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menggeser hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan.
“Masalahnya sekarang adalah ketika hukum sering ditundukkan untuk kepentingan politik, melindungi kawan dan menyerang lawan. Ironisnya, jika itu terjadi di negara hukum seperti Indonesia,” katanya.
Saleh juga menyoroti sejumlah perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Ia mencatat penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026.
Selain itu, penyidik disebut telah memiliki barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp476 miliar yang menjadi dasar untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan. Di sisi lain, kuasa hukum mantan Jampidsus juga menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Saleh, langkah praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Namun, proses tersebut juga perlu diawasi agar tidak berubah menjadi instrumen untuk memperlambat atau mengaburkan perkara pokok.
“Praperadilan adalah jalan keluar untuk menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu untuk lobi politik,” ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Saleh mengatakan sejak awal perkara tersebut telah memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Salah satunya terkait perubahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.

3 hours ago
1
















