Anwar Usman Plong Purnatugas dari MK Tanpa Cela: Ibarat Bayi Baru Lahir

1 week ago 10

Selasa, 14 April 2026 - 00:00 WIB

VIVA – Anwar Usman mengakhiri masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi, setelah menyelesaikan pengabdiannya selama 15 tahun. Adik ipar Presiden RI ke-7 Jokowi itu mengaku 'plong' bisa meninggalkan Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa masalah.

"Jadi, saya sudah plong sekarang, terus terang saja. Makanya saya terharu meneteskan air mata, bukan sedih karena meninggalkan MK, enggaklah," kata Anwar ditemui usai wisuda purnabakti hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anwar sempat menyeka bagian wajahnya dengan sapu tangan putih yang dipegangnya saat video riwayat karirnya diputar di acara wisuda purnabakti yang digelar di Aula Gedung MK.

Paman Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu juga sempat "tumbang" saat melakukan kirab usai rangkaian wisuda digelar. Tubuhnya dibopong masuk ke ruang tunggu gedung MK oleh petugas. Namun, setelah 20 menit istirahat, dia kembali menyapa wartawan yang sudah menunggu keterangannya.

Anwar mengaku kelelahan karena kurang tidur, begadang sampai subuh akibat rajin nonton siniar situasi negara-negara Balkan, ditambah belum sempat sarapan. "Kan (saya) baru pulang dari Bosnia," ujarnya

Saat ditanya kesannya setelah purnabakti, Mantan Ketua MK itu menegaskan bahwa dirinya tidak punya niat mencari popularitas. Dia menyebut, amanah apa pun yang diberikan, baik itu jabatan adalah kepercayaan yang diniatkan sebagai ibadah.

"Niat saya pertama adalah ibadah. Jadi, kalau dipercayakan dimana pun dilaksanakan, setelah saya menyelesaikan tugas di MK dengan husnul khotimah," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu belum mau menyebut apakah sudah ada tawaran atau gambaran tugas apa ke depan yang akan dijalaninya setelah purnatugas dari hakim konstitusi.

Namun, karena sudah purnatugas, Anwar mengaku sudah bisa berbicara dengan santai kepada media.

'Ibarat Bayi yang Baru Lahir'

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyampaikan bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT telah mengembalikan harkat dan martabatnya dari polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Peristiwa ini juga diuraikan dalam dua buku yang ditulisnya tentang pengalaman hidupnya 15 tahun di Mahkamah Konstitusi akan dirilis setelah purnatugas bertajuk kotak pandora.

Halaman Selanjutnya

Anwar juga menyampaikan bahwa harkat dan martabat serta nama baik yang paling utama. Berkat putusan PTUN Nomor 604 sudah mengembalikan semuanya sehingga dirinya lega meninggalkan MK.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |