Ayah-Anak Ternyata Jadi Pelaku Penyiraman Cairan Kimia ke Penjual Tempe di Pacitan, Ini Motifnya

4 hours ago 1

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24 WIB

Pacitan, VIVA – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur menangkap dua pelaku penyiraman cairan kimia berinisial S (58) dan RCG (26) warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, terhadap korban yang berprofesi sebagai penjual tempe bernama Eko Susanto.

“Kami melakukan penyelidikan mendalam dan menyisir satu per satu lokasi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” Kapolres Pacitan AKBP, Ayub Diponegoro Azhar, di Pacitan, Jawa Timur, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, motif dari kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak tersebut dipicu persoalan pribadi.

“Pelaku merasa sakit hati karena menduga istrinya memiliki hubungan dengan korban, ditambah persoalan utang yang belum selesai,” kata Ayub.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut sebelum berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor. 

Saat beraksi, pelaku menggunakan helm, penutup wajah dan jas hujan untuk menghilangkan jejak. Ia menjelaskan, pelaku menghentikan korban di jalan wilayah Desa Wiyoro dengan alasan ada titipan. 

Saat korban berhenti, pelaku langsung menyiramkan cairan yang mengenai bagian mata, telinga dan dada korban.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik helm salah satu pelaku hingga terjatuh, namun pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan botol semprot yang digunakan saat kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari barang bukti yang diamankan, cairan yang digunakan diketahui berupa hydrogen peroxide (H2O2) yang biasa digunakan sebagai penetral air tambak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Ant)

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogo Suharwoto

Kemendikdasmen: Anak di Bawah Usia 7 Tahun Bisa Masuk SD

Kemendikdasmen mengatakan calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa mulai masuk jenjang pendidikan SD selama murid tersebut dinyatakan siap.

img_title

VIVA.co.id

21 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |