Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno terkait penyusunan rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Rabu, 19 Maret 2025.
Salah satu Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR, Arwani menyampaikan, ada klausul baru dalam RUU Perkoperasian, yakni terkait pembentukan lembaga pengawas. Ia mengatakan, lembaga pengawas koperasi ini serupa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nah, hal baru di sini adalah tentang lembaga pengawas atau kalau di sektor keuangan OJK. Di sini mungkin namanya belum ada, tetapi paling tidak usulan-usulan mengarah pada otoritas pengawas koperasi atau OPK nantinya," ujarnya.
Arwani menambahkan bahwa lembaga pengawas koperasi bakal diatur dalam sejumlah pasal. Ia menyebut lembaga pengawas ini akan fokus mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP).
"Itu nanti sudah diatur beberapa pasal terkait dengan lembaga pengawas yang khusus mengawasi koperasi simpan pinjam" katanya.
Selain lembaga pengawas koperasi, Arwani menyampaikan, RUU Perkoperasian juga akan mengatur peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Jadi di KSP ini nanti diskenariokan dana-dana yang disimpan oleh anggota koperasi, maka akan dijamin oleh LPS Koperasi begitu," imbuhnya.
Besok, Revisi UU TNI Dibawa ke Paripurna DPR
Besok, Revisi UU TNI Dibawa ke Paripurna DPR
VIVA.co.id
19 Maret 2025