Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pergantian ini ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.
Keputusan ini menjadi langkah besar dalam upaya meningkatkan akurasi dan integrasi data kependudukan. Mulai sekarang, seluruh penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat akan menggunakan DTSEN sebagai acuan utama.
Sekjen PBNU sekaligus Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
Photo :
- VIVA/Yeni Lestari
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menyampaikan perubahan ini dalam dialog bersama pilar-pilar sosial se-Karesidenan Madiun yang berlangsung di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Dalam acara ini, sebanyak 457 pilar sosial dari Madiun, Magetan, dan Ngawi hadir untuk mendengarkan arahan tersebut, dengan didampingi oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Dalam paparannya, Mensos Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia dari berbagai lapisan sosial.
“Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” jelas Gus Ipul yang dikutip dari laman resmi Kemensos pada Senin, 24 Februari 2025.
DTKS
Photo :
- Tangkapan layar/dtks.kemensos.go.id
Gus Ipul menambahkan bahwa perubahan data seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.
“Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran,” tambahnya.
Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk memvalidasi seluruh data tersebut. Presiden Prabowo Subianto sendiri menekankan pentingnya akurasi data dalam setiap kebijakan, mengingat data yang keliru dapat berdampak langsung pada penerima manfaat.
Selain soal data, Mensos Gus Ipul juga menyampaikan perubahan paradigma dalam kebijakan sosial. “Selama ini, kita berat di social protection. Presiden menginginkan ada keseimbangan dengan empowerment heavy, agar masyarakat bisa naik kelas,” katanya.
Penandatanganan Inpres DTSEN diharapkan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan sosial dan ekonomi nasional. Dengan data yang lebih valid, bantuan bisa lebih tepat sasaran. Juga program pemberdayaan dapat menyasar kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Kementerian Sosial mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data. Pelaporan perubahan data dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat atau melalui platform digital yang telah disediakan.
Halaman Selanjutnya
Source : Tangkapan layar/dtks.kemensos.go.id