Jakarta, VIVA - Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, ditahan oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Penahanan dilakukan usai Arsin diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin 24 Februari 2025.
Bukan cuma dia. Tiga tersangka lain dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, ikut ditahan.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata dia, Senin, 24 Februari 2025.
Yunihar (berseragam batik), kuasa hukum Arsin bin Asip (tengah) saat berikan keterangan pers
Dia mengatakan, alasan penahanan karena objektivitas penyidik. Dimana polisi melakukan penahanan agar tersangka tidak kabur, menghilangkan barang bukti, serta takut tersangka mengulangi perbuatannya lagi.
"Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini. Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Arsin bin Asip, memenuhi panggilan terkait kasus pagar laut di Perairan Tangerang, hari ini Senin, 24 Februari 2025.
Dia didampingi kuasa hukumnya. Asrin menggunakan jaket dan topi serba hitam serta masker. Dirinya tak bicara apapun dan pilih langsung masuk ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Yunihar selaku kuasa hukumnya menegaskan, kliennya kooperatif dalam kasus ini.
"Kita ikuti aturan, mekanisme yang ada," kata dia pada Senin, 24 Februari 2025.
Untuk diketahui, Arsin ditetapkan jadi tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Bukan cuma dia, tapi ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandani Rahardjo Puro.
"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A Kepala Desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," kata dia pada Selasa, 18 Februari 2025.
Halaman Selanjutnya
Dia didampingi kuasa hukumnya. Asrin menggunakan jaket dan topi serba hitam serta masker. Dirinya tak bicara apapun dan pilih langsung masuk ke Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.