Jakarta, VIVA – DPR RI mengesahkan Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa, 4 Februari 2025. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat paripurna tersebut.
"Dengan ini Rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setuju disahkan?” Tanya Dasco kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Sidang Paripurna DPR RI
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI menyatakan setuju RUU BUMN untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Kesepakatan itu diambil berdasarkan hasil rapat kerja Komisi VI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2025.
"Setelah menerima mendengarkan pendapat fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui rancangan UU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Setuju?" kata Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini dalam rapat.
"Setuju," jawab anggota parlemen yang hadir.
Pada rapat tersebut juga dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Dony Oskaria. Selain itu, hadir Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui, salah satu hal yang ditekankan dalam RUU BUMN adalah hak monopoli BUMN.
Selain itu, rancangan aturan tersebut juga akan mengatur soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Halaman Selanjutnya
"Setuju," jawab anggota parlemen yang hadir.