Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengikuti terkait adanya penghematan anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Meski begitu, KPK menyebut tak ada perubahan anggaran dalam mengusut tindak pidana korupsi tahun 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan meskipun anggaran kini menjadi lebih hemat, namun kerja KPK di sektor penindakan korupsi hingga perburuan para koruptor yang masih buron, saat ini tidak mengalami kendala dengan kebijakan baru itu.
Setyo menekankan tidak ada perubahan dalam kinerja hingga target KPK untuk tahun 2025.
"Sampai saat ini tidak ada kendala. Masih sesuai target 2025," ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan Selasa, 4 Februari 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Jawaban Setyo merujuk pada persoalan dampak efisiensi anggaran untuk kerja-kerja KPK hingga mencari buronan kasus korupsi.
Sementara Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa lembaga antirasuah melakukan penghematan biaya dengan memangkas perjalanan dinas dan dana operasional.
"Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor," kata Tessa.
Tessa menjelaskan lembaga antirasuah bakal mengutamakan pelaksanaan kegiatan seperti pertemuan, pelatihan, maupun sosialisasi secara online demi menghemat anggaran perjalanan dinas.
Dia menyebut jika memang kegiatan harus dilakukan dengan tatap muka, maka diusahakan digelar di Gedung KPK dan sekitarnya.
"Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel," kata Tessa.
Terkait penghematan biaya operasional, lanjut Tessa, pihaknya bakal mengurangi pencetakan dokumen dengan mengoptimalkan arsip digital secara bertahap.
"Melalui efisiensi ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif, tentu dengan berbagai kolaborasi bersama pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat," ungkap dia.
Tessa memastikan, bahwa pelbagai kegiatan penghemat ini juga tidak berdampak pada gaji pegawai. Sebab, honor pegawai sudah menggunakan single salary system.
"Atas penghematan anggaran pemerintah ini, KPK juga berharap selanjutnya dapat dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip good governance, sehingga tidak menimbulkan celah-celah rawan terjadinya korupsi," tuturnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memangkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.
Dalam Inpres tersebut, Presiden memberikan arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati dan wali kota untuk meninjau ulang penggunaan anggaran secara efisien.
Penghematan yang diinstruksikan mencapai Rp 306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja kementerian/lembaga, sementara Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Halaman Selanjutnya
"Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor," kata Tessa.