Jakarta, VIVA – Pemerintah India baru saja mengumumkan kebijakan pembebasan pajak penghasilan bagi kelas menengah. Hal ini untuk meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi di India.
Kabar gembira itu diungkapkan Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman. Dia menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menambah pendapatan masyarakat, sehingga mereka dapat lebih leluasa dalam konsumsi, tabungan, dan investasi.
Sebagaimana diketahui, saat ini, India tengah menghadapi berbagai tantangan ekonomi, seperti perlambatan investasi swasta, inflasi pangan yang tinggi, serta melemahnya permintaan di perkotaan. Untuk mengatasinya, pemerintah menaikkan batas penghasilan bebas pajak menjadi 1,28 juta rupee (sekitar Rp241 juta) per tahun.
Sebelumnya, batas penghasilan kena pajak hanya 700.000 rupee, namun kini dinaikkan menjadi 1 juta rupee. Sebagai kompensasi atas berkurangnya pendapatan dari pajak, pemerintah India akan meningkatkan belanja modal hingga 11,21 triliun rupee pada tahun anggaran 2025-2026.
Ilustrasi gardu tol di India
Selain itu, sektor pertanian dan manufaktur mendapat perhatian khusus guna meningkatkan produktivitas dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Sontak, kebijakan ini juga menjadi sorotan bagi netizen Tanah Air.
Hal ini terlihat dari postingan Instagram @pandemictalks yang membahas soal kebijakan ini. "Akhirnya ada yang peduli sama kelas menengah... tapi bukan di Indonesia," kata netizen.
"India boleh kalah soal kebersihan, tapi soal kepedulian ke rakyatnya, mereka menang," tulis yang lain. "Saatnya belajar menata hati agar tidak iri," komentar netizen lainnya.
Perbandingan PTKP Indonesia dan India
Ilustrasi kelas menengah di Indonesia.
Photo :
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sebagai perbandingan, di Indonesia Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau bebas pajak adalah orang-orang yang statusnya tidak kawin dan tanpa tanggungan dengan pendapatan Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulan. Hal ini berdasarkan PMK No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP.
Jadi, jika memiliki penghasilan lebih dari Rp4.500.000 sebulan, maka tetap harus membayar pajak karena penghasilan tahunannya melebihi ambang batas atau PTKP. Lalu, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Penghasilan Kena Pajak (PKP) di Indonesia, sebagai berikut:
- PKP hingga Rp60 juta dikenakan tarif 5%
- PKP Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan tarif 15%
- PKP Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan tarif 25%
- PKP Rp500 juta – Rp5 miliar dikenakan tarif 30%
- PKP di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%
Halaman Selanjutnya
"India boleh kalah soal kebersihan, tapi soal kepedulian ke rakyatnya, mereka menang," tulis yang lain. "Saatnya belajar menata hati agar tidak iri," komentar netizen lainnya.