Jakarta, VIVA — Warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, mengeluhkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 kg di wilayah mereka. Sejak beberapa hari terakhir, pasokan gas melon ini sulit ditemukan di warung-warung pengecer maupun pangkalan resmi, membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari.
Ita (33), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan tersebut, mengaku telah berkeliling mencari gas 3 kg, tetapi tidak berhasil mendapatkannya.
“Gas 3 kg langka, jadi saya susah dan bingung. Sudah keliling Jakarta Pusat, tapi tetap enggak ketemu,” ujar Ita, Selasa 4 Februari 2025.
LPG 3 kg, Antrian Warga Beli LPG 3 kg
Photo :
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Menurutnya, terakhir kali ia mendapatkan gas 3 kg adalah pada Selasa 28 Januari. Sejak saat itu, ia belum bisa membeli lagi karena stok di agen maupun pengecer sudah habis.
Kondisi serupa juga dialami Susana (54), warga lain di Kelurahan Pasar Baru. Ia mengaku harus berkeliling ke berbagai tempat menggunakan sepeda motor hanya untuk mencari gas yang semakin sulit ditemukan.
“Saya sudah keliling ke mana-mana, tapi tetap enggak ada. Ini jadi merepotkan karena saya harus muter-muter cari yang masih menjual,” keluhnya.
Susana juga mengamati bahwa kelangkaan ini tidak hanya terjadi di Pasar Baru, tetapi juga di wilayah lain seperti Mangga Besar.
“Saya tadi ketemu warga lain yang datang dari Mangga Besar ke sini bawa tiga tabung gas 3 kg. Itu berarti di sana juga sudah habis,” ujarnya.
Meskipun kesulitan mendapatkan gas, Susana tetap bergantung pada elpiji 3 kg karena alasan ekonomi.
“Kalau pakai minyak tanah, sehari bisa habis Rp15.000, sementara kalau pakai gas 3 kg seharga Rp22.000 bisa dipakai lebih dari seminggu. Jadi, meskipun langka, saya tetap cari gas,” jelasnya.
Kelangkaan gas 3 kg ini terjadi tak lama setelah pemerintah memberlakukan aturan baru terkait penjualan elpiji subsidi. Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas 3 kg secara bebas.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Yuliot.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran. Namun, di lapangan, kebijakan tersebut justru menyebabkan berkurangnya titik penjualan gas 3 kg, sehingga banyak warga kesulitan mendapatkannya.
Sejumlah warga berharap pemerintah segera mencari solusi atas kelangkaan ini agar kebutuhan masyarakat, terutama rumah tangga kecil, tetap terpenuhi.
Halaman Selanjutnya
Susana juga mengamati bahwa kelangkaan ini tidak hanya terjadi di Pasar Baru, tetapi juga di wilayah lain seperti Mangga Besar.