Jakarta, VIVA — Polisi mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan tiga remaja perempuan di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para korban yang masih berusia di bawah 18 tahun, dieksploitasi oleh para pelaku dengan bayaran yang sangat rendah.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, mengungkapkan bahwa setiap korban hanya mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu untuk setiap tamu yang mereka layani. Namun, uang tersebut baru diberikan setelah mereka melayani 30 pria.
“Korban mendapat upah dari setiap tamu sebesar Rp 50 ribu, namun uangnya akan diberikan setelah mencapai target 30 tamu dengan total Rp 1,5 juta,” ujar Kompol Seto Handoko dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.
Tujuh Orang Diamankan
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Serta eksploitasi terhadap anak di sebuah apartemen di Kelapa Gading. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu 25 Januari, tim kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan tujuh orang di dalam apartemen, terdiri dari empat orang terduga pelaku dan tiga orang korban.
“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar ada tujuh orang di lokasi, yang terdiri dari empat pelaku dan tiga korban,” ungkap Kompol Seto.
Empat terduga pelaku yang diamankan adalah pria berinisial HB (21), AA (19), MAS (16), dan KDR (19). Sementara itu, tiga korban yang berhasil diselamatkan adalah perempuan berinisial SAR (18), NA (17), dan F (16).
Dari hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga menjalankan bisnis prostitusi ini dengan memanfaatkan kondisi rentan korban. Para korban diiming-imingi penghasilan cepat, namun dengan sistem pembayaran yang mengeksploitasi mereka. Mereka baru bisa mendapatkan uang setelah memenuhi kuota 30 pria, yang berarti mereka dipaksa terus bekerja meskipun dalam kondisi lelah atau tidak menginginkannya.
Selain itu, korban diduga mengalami tekanan psikologis yang membuat mereka sulit untuk melarikan diri atau melaporkan kejadian ini.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik eksploitasi ini. Para pelaku akan dijerat dengan pasal terkait TPPO serta UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Empat terduga pelaku yang diamankan adalah pria berinisial HB (21), AA (19), MAS (16), dan KDR (19). Sementara itu, tiga korban yang berhasil diselamatkan adalah perempuan berinisial SAR (18), NA (17), dan F (16).