MK Kabulkan Penarikan Permohonan Sengketa Pilkada Elly-Hanny di Pilgub Sulut

3 hours ago 2

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:48 WIB

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw. 

Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung 1 MK, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

"Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum, dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Hari ini, sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan aktivis akan turun ke jalan untuk menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :

  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebagai informasi, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mencabut permohonan perkara PHPU Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024 dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 13 Januari 2025 lalu. 

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pihak Terkait dalam perkara ini ialah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Nomor urut 1 Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay. 

Elly Lasut-Hanny Pajouw sebelumnya sempat mengajukan permohonan, yang petitumnya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. 

Kemudian, Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkan Pihak Terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024. 

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait, yakni pasangan calon Nomor Urut 1. Sedangkan, dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.

Halaman Selanjutnya

Elly Lasut-Hanny Pajouw sebelumnya sempat mengajukan permohonan, yang petitumnya meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |