Jakarta, VIVA – Rapat paripurna DPR RI hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN menjadi UU. Menteri BUMN, Erick Thohir mengungkapkan dengan pengesahan UU itu, maka Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi didirikan dan dibentuk.
Dalam rapat paripurna itu, Erick menjelaskan bahwa pendirian BPI Danantara adalah dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasikan pengelolaan dividen dan investasi dan penegasan terhadap pengelolaan BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Transformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara merupakan langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan," kata Erick.
Kewenangan Ekstra dan Tugas Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir.
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Perubahan Ketiga RUU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menjadi bahan pembahasan dan pengesahan UU BUMN, menteri BUMN memiliki kewenangan ekstra dalam mengelola BPI Danantara.
Salah satu kewenangan powerful menteri BUMN adalah menjadi wakil negara dalam mengelola kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN. Pasal 3A ayat 3 UU itu menyebutkan, tugas dan kewenangan menteri BUMN sebagian akan dilimpahkan kepada BPI Danantara.
pasal 3B poin a menyatakan, menteri BUMN akan menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengoordinasian, dan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Pada poin selanjutnya di pasal yang sama, menteri BUMN juga punya wewenang menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan BPI Danantara.
Di sisi lain, Pasal 3C ayat 1 merinci 10 tugas menteri BUMN, yaitu menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, mengatur mengenai tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan, membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
Tugas lainnya adalah mengusulkan rencana privatisasi kepada komite privatisasi, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional, melakukan pemeriksaan terhadap holding investasi, holding operasional, dan BUMN, serta kewenangan lain yang ditetapkan presiden.
Dalam pasal 3D ayat 1 disebutkan, menteri BUMN akan melimpahkan sebagian tugas dan kewenangannya ke BPI Danantara. Tetapi, ayat 4 pasal yang sama menggariskan bahwa menteri BUMN bakal menjadi pengawas dan BPI Danantara akan melaporkan tugasnya kepada presiden.
Berdasarkan pasal 3D ayat 5 UU tersebut, untuk memastikan kontribusi dividen bagi pengelolaan investasi, menteri BUMN dapat menempatkan perwakilannya di BPI Danantara.
Menaungi 7 BUMN dengan Aset Nyaris Rp 9.000 Triliun
Wakil Kepala BPI Danantara, Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang (kanan), Kepala BPI Danantara Muliaman Hadad (tengah) Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo (kiri).
Photo :
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Danantara akan menaungi setidaknya tujuh BUMN dengan aset besar, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia(Persero) Tbk, dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Bila menggabungkan total aset tujuh BUMN tersebut, maka dana kelolaan Danantara pada tahap awal ini akan mencapai nyaris Rp 9.000 triliun.
Selain tujuh BUMN jumbo itu, Danantara juga akan menaungi Indonesia Investment Authority (INA), sovereign wealth fund (SWF) yang sudah lebih dahulu berdiri. INA disebut memiliki aset Rp 163 triliun. Dengan demikian total asset under management (AUM) Danantara akan menjadi Rp 9.049 triliun atau sekitar US$ 571,6 miliar.
Tugas BPI Danantara
Tugas BPI Danantara antara lain mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan BUMN, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen, serta menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
Selain itu juga membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN; menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh holding investasi, atau holding operasional, serta mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Halaman Selanjutnya
pasal 3B poin a menyatakan, menteri BUMN akan menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, pengoordinasian, dan penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN. Pada poin selanjutnya di pasal yang sama, menteri BUMN juga punya wewenang menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan BPI Danantara.