3 Orang Jadi Tersangka Pesta Seks Gay di Hotel Kuningan, Perannya Mencengangkan!

2 hours ago 1

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:52 WIB

Jakarta, VIVA – Tiga orang ditetapkan jadi tersangka terkait pesta seks gay di Hotel Habitare kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Selasa, 4 Februari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Mereka adalah pria berinisial RH alias R dan RE alias E yang membiayai penyewaan hotel. Lalu ada pria berinisal BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.

"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," kata dia.

Adapun D awalnya merekrut 20 orang peserta guna bergabung dalam pesta seks. Mereka yang telah direkrut, kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain agar turut serta.

"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," kata dia. 

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan Pasal 33 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP. 

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp7,5 miliar," katanya.

Sebelumnya diberitakan, praktik pesta seks sesama jenis laki-laki atau gay di sebuah hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dibongkar polisi. Ada 56 orang ditangkap di lokasi. 

"Adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki. Ada 56 orang yang diamankan di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Februari 2025.

Ilustrasi hubungan sesama jenis

Adapun kasus diungkap Subdirektorat Renakta Ditreskrimum (Remaja, Anak, dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 Februari  malam lalu. Polisi dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617 yang dipakai pesta seks. 

Polisi pun menyita beberapa barang bukti di sana. Ada alat kontrasepsi sampai obat anti HIV ditemukan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus pesta seks gay itu.

Halaman Selanjutnya

"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp1 sampai Rp7,5 miliar," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |