Sidang Perdana Eks Pejabat MA Zarof Ricar Soal Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Digelar Pekan Depan

2 hours ago 1

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:52 WIB

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, soal kasus pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Senin, 10 Februari 2025.

"Senin, 10 Februari 2025. Jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama," bunyi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Selasa 4 Februari 2025.

Sidang perdana Zarof Ricar rencananya bakal digelar di ruang sidang Prof. Dr. H Muhammad Hatta Ali.

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Perkara tersebut pun bakal diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari  ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, hakim anggota Purwanto dan Sigit Herman Binaji.

Diketahui, Zarof Ricar sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pemufakatan jahat pada dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kemudian, Kejagung menyatakan Zarof merupakan pihak yang menjadi penghubung pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono serta hakim agung yang menangani kasus itu dalam tingkat kasasi.

Lisa disebut meminta Zarof memperkenalkan dirinya kepada Ketua PN Surabaya saat itu. Keperluannya adalah untuk melobi Rudi agar menunjuk majelis hakim yang menyidangkan kasus Tannur dan memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu.

Begitu pula pada tingkat kasasi, Lisa dan Zarof berupaya melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur. Meski demikian, MA menganulir vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara ke Ronald.

Zarof dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Total, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

Halaman Selanjutnya

Lisa disebut meminta Zarof memperkenalkan dirinya kepada Ketua PN Surabaya saat itu. Keperluannya adalah untuk melobi Rudi agar menunjuk majelis hakim yang menyidangkan kasus Tannur dan memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara itu.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |