Jakarta, VIVA – Mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg akan lebih ketat. Pemerintah menetapkan bahwa gas bersubsidi ini hanya boleh dibeli di Pangkalan Resmi Pertamina dan tidak lagi tersedia di pengecer.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi tepat sasaran dan hanya diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak. Lalu, siapa saja yang boleh membeli gas LPG 3 kg ini? Berikut daftar kelompok yang memenuhi syarat!
Kelompok Masyarakat yang Boleh Beli Gas LPG 3 Kg
Pemerintah minta masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan atau menimbun gas LPG 3 kg.
Photo :
- VIVA.co.id/Andrew Tito
1. Rumah Tangga
Rumah tangga yang berhak membeli LPG 3 kg adalah mereka yang memiliki legalitas sebagai penduduk Indonesia dan menggunakan LPG bersubsidi hanya untuk kebutuhan memasak di rumah.
2. Usaha Mikro
Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam usahanya juga berhak membeli gas bersubsidi. Namun, mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar dalam klasifikasi usaha tertentu, di antaranya:
Rumah/Warung Makan
Usaha yang menyediakan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat.
Kedai Makanan
Warung makan tenda atau kedai yang menjual makanan siap saji seperti pecel ayam, seafood, dll.
Penyediaan Makan Keliling
Penjual makanan keliling seperti tukang bakso, tukang gorengan, dan tukang otak-otak.
Kedai Minuman
Penyedia minuman siap saji seperti kedai kopi, jus, dan minuman lainnya.
Rumah/Kedai Obat Tradisional
Usaha yang menjual jamu atau obat tradisional di tempat usaha.
Penyedia Minuman Keliling
Penjual minuman keliling seperti es doger, es cincau, dan jamu gendong.
3. Petani Sasaran
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah juga masuk dalam daftar penerima LPG bersubsidi.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah juga berhak membeli LPG 3 kg sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan baru ini, diharapkan LPG bersubsidi dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pastikan Anda termasuk dalam kelompok penerima sebelum membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resminya.
Halaman Selanjutnya
Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam usahanya juga berhak membeli gas bersubsidi. Namun, mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar dalam klasifikasi usaha tertentu, di antaranya: