Jakarta, VIVA -- Polda Metro Jaya mengerahkan Satuan Tugas Penegakkan Hukum (Satgas Gakkum) memantau peredaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram atau gas melon bersubsidi di masyarakat.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas bersubsidi, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 4 Februari 2025.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut mengatakan, dibentuknya satgas ini merupakan langkah atas fenomena kelangkaan gas baru-baru ini di masyarakat.
tabung gas elpiji 3 kg atau tabung melon/Ilustrasi.
Photo :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi 3 kg secara eceran dan serta banyaknya laporan terhadap kelangkaan LPG subsidi 3 kg,” ujarnya.
Sehingga, lanjutnya, Satgas itu bakal bertugas berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk pihak Pertamina guna memastikan ketersediaan gas elpiji 3 kg dan turut terlibat dalam pengawasan terkait peredaran gas 3 kg.
"Melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya. Melakukan penegakkan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
Bahlil Lahadalia Pastikan Pengecer Mulai Jual Gas 3 Kg Hari Ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan untuk pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kilogram per hari Selasa, 4 Februari 2024.
VIVA.co.id
4 Februari 2025