7 Orang jadi Tersangka Tata Kelola Minyak, Ini Daftarnya

3 hours ago 1

Selasa, 25 Februari 2025 - 01:08 WIB

Jakarta, VIVA - Sebanyak tujuh orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.

Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; ?YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan ?MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu dua lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.

"Melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, meningkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap proses penyidikan dilakukan berdasar gelar perkara yang dilakukan jaksa penyidik. Dari gelar perkara tersebut, didapati alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.

“Kami tegaskan bahwa penyidikan ini masih penyidikan umum, yang tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang benderang dari tindak pidana yang sedang disidik sesuai dengan aturan yang, ada dan menemukan tersangkanya,” ujar dia pada Selasa, 11 Februari 2025.

Untuk diketahui, Kejagung buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beberapa barang disita dalam penggeledahan kali ini.

"Memang benar bahwa pada tanggal 10 Februari 2025, tepatnya pada hari Senin sekira pukul 11-12 WIB, mulainya penyidik jajaran Jampidsus telah melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM, di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar pada Senin, 10 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

“Kami tegaskan bahwa penyidikan ini masih penyidikan umum, yang tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini akan menjadi terang benderang dari tindak pidana yang sedang disidik sesuai dengan aturan yang, ada dan menemukan tersangkanya,” ujar dia pada Selasa, 11 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |