Prabowo Tegaskan Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Diamanatkan 22 Tahun Lalu

3 hours ago 1

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:06 WIB

Bogor, VIVA – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sudah diamanatkan undang-undang sejak 22 tahun lalu. Adapun pembentukan DPN tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Namun, DPN baru dapat terbentuk pada 2024. 

Hal itu disampaikan Prabowo saat memberikan pengarahan dalam sidang perdana DPN di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 7 Februari 2025. 

"Baru kita wujudkan tahun 2024. Berarti baru 22 tahun sesudah undang-undang disahkan, kita sekarang memiliki Dewan Pertahanan Nasional sesuai perintah undang-undang, sesuai dengan amanat dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002," kata Prabowo. 

Dalam kesempatan ini, Prabowo menekankan peran vital persoalan pertahanan negara. Bahkan, kata Prabowo Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah menyatakan tujuan nasional pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Harlah NU ke-102 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Februari 2025 (sumber: PBNU)

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Asas pertama adalah asas perlindungan, artinya asas pertahanan," jelasnya. 

Kepala Negara mengatakan, terdapat sejumlah aliran bernegara. Beberapa di antaranya, aliran ideologi dan kemakmuran. Namun, saat ini, kata Prabowo, aliran yang mencuat adalah aliran bernegara berdasarkan asas realisme. 

"Adanya negara adalah tujuannya adalah survival bagi bangsa kita," katanya.

Sebagai informasi, Pasal 15 ayat (1) UU 3/2022 menyatakan, "Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional."

Sementara Pasal 15 ayat (2) menyatakan, "Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara."

Presiden RI Prabowo Subianto dalam acara Rapim TNI-Polri Tahun 2025 (sumber foto: Cahyo - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Photo :

  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Selanjutnya, Pasal 15 ayat (3) menyebut Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan negara. 

Kemudian Dewan Pertahanan Nasional bertugas menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi. Dewan Pertahanan Nasional juga bertugas menelaah dan menilai risiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.

Halaman Selanjutnya

"Adanya negara adalah tujuannya adalah survival bagi bangsa kita," katanya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |