Kejaksaan Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB, Ini Alasannya

4 hours ago 1

Senin, 24 Februari 2025 - 20:27 WIB

Jakarta, VIVA – Kejati Sumsel dinilai tidak serius menangani perkara kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Korban pemalsuan dokumen Mulyadi Mustofa menyebut dugaan ketidakprofesionalan itu terlihat dari sikap Kejati Sumsel yang berulang kali menyatakan berkas perkara tidak lengkap alias P-19.

Padahal, kata dia, sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Penanganan Tindak Pidana Umum Kejagung telah diatur bahwa penetapan status P-19 hanya bisa dilakukan satu kali. 

Dalam aturan itu dijelaskan bawha apabila masih belum memenuhi syarat, kejaksaan diwajibkan memanggil penyidik untuk melakukan koordinasi dan bukan menerbitkan kembali P-19.

"Sementara dalam kasus ini Kejati Sumsel mengembalikan berkas untuk kedua kalinya dengan alasan belum lengkap. Hal ini melawan Surat Edaran dari Jaksa Agung sendiri," ujarnya kepada wartawan, Senin 24 Februari 2025.

"Timbul pertanyaan masyarakat ada apa dengan Kejati Sumsel, apakah memang tidak ingin kasus ini masuk ke pengadilan. Padahal ini kasus yang sangat sederhana dan telah diusut selama lebih dari satu tahun," imbuhnya.

Karenanya, Mulyadi menilai ada banyak kejanggalan yang dilakukan Kejati Sumsel karena terus menolak berkas perkara yang dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Padahal, ia selaku korban hanya berharap agar para pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus pemalsuan itu dapat diproses secara hukum dengan ketentuan yang ada.

Akan tetapi, Mulyadi menilai langkah yang dilakukan oleh kejaksaan tersebut hanya membuat kasus yang dialaminya menjadi terkatung-katung tanpa ada penyelesaian hukum yang pasti.

"Rasanya ada logika yang tidak masuk akal jika proses menuju P-21 oleh jaksa ini penuh dengan drama. Saya berharap kasus ini segera diproses sesuai ketentuan Hukum yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Mulyadi mendesak Kejati Sumsel melakukan koordinasi dengan penyidik dan turut dihadiri oleh Jamwas Kejagung beserta Karowassidik demi menuntaskan perkara itu.

Ia juga meminta agar Jamwas Kejagung ikut memberikan asistensi dalam proses gelar perkara antara penyidik dan jaksa peneliti. Agar dapat melihat fakta penyidikan, sesuai keterangan saksi, Ahli serta bukti-bukti hasil penyidikan.

"Sehingga hasilnya bisa di pertanggungjawabkan secara kelembagaan oleh Mabes Polri dan Kajagung. Jangan sampai No Viral No Justice," pungkasnya. 

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Ketiga tersangka itu yakni WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

Ketiga tersangka melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB Nomor 10 Tanggal 9 Maret 2020 dengan menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Halaman Selanjutnya

Padahal, ia selaku korban hanya berharap agar para pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus pemalsuan itu dapat diproses secara hukum dengan ketentuan yang ada.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |