Bandar Narkoba di Lahat Terancam Hukuman Mati Usai Tikam Polisi Hingga Meninggal saat Penggerebekan

7 hours ago 1

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:34 WIB

Palembang, VIVA – Dua terduga bandar narkoba yang menikam tiga anggota polisi saat penggerebekan di Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terancam hukuman mati. Kedua tersangka ialah Ebi dan Lindi.

Diketahui, penggerebekan ini berlangsung pada Rabu dini hari, 22 Januari 2025. Saat penggerebekan berlangsung, terduga pelaku melakukan perlawanan hingga tiga anggota polisi terkena sabetan senjata tajam.

Ketiga polisi yang ditikam, dua di antaranya bernama Bripka Kuntho Wibisono dan Brigadir Didit Prasetya. Keduanya mengalami luka-luka. Sementara Briptu Anumerta Faras Nahbah Athalla, meninggal dunia akibat terkena sabetan pisau di bagian perut.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto mengungkapkan, bahwa kedua pelaku saat ini sudah diamankan.

"Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis ganja," ungkap Sunarto, saat diwawancarai di Polda Sumatera Selatan, Jumat, 24 Januari 2025. 

Kata Sunarto, pelaku bukan hanya bandar yang meresahkan warga Kabupaten lahat. Namun merupakan residivis dari Polres Empat Lawang, terkait kasus pencurian dan juga narkoba.

"Keduanya terancam dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, karena sengaja melukai anggota dan menyebabkan salah satu meninggal dunia, serta dikenai pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegas Sunarto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra

Yusril Sebut Serge Atlaoui Bakal Dihukum Penjara 30 Tahun oleh Pemerintah Prancis

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Prancis bakal menghukum penjara selama 30 tahun kepada Serge Areski Atlaoui setelah penahanannya resmi dipindahkan.

img_title

VIVA.co.id

24 Januari 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |