Jakarta, VIVA – Seorang Warga bernama Julia Santoso, saat ini masih ditahan oleh Polisi meski sudah memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU.
Dalam Putusan Praperadilan No. 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 21 Januari 2025, Majelis Hakim membatalkan penetapan Julia Santoso sebagai tersangka dan menyatakan Surat Perintah Penahanannya tidak sah.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Photo :
- VIVA / Yeni Lestari
Atas dasar tersebut, Pengacara Julia, Petrus Selestinus mendatangi Bareskrim Polri. Dia meminta agar kliennya, Julia Santoso segera dibebaskan oleh Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri
"Saat ini Julia Santoso bukan lagi berstatus tersangka, begitu juga Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penahanan telah dibatalkan oleh Hakim Praperadilan, lalu untuk apa penyidik masih menahan Julia Santoso," kata Petrus, Jumat, 24 Januari 2025.
Dari penuturan Petrus, saat ini Julia Santoso merasa seperti disandera dalam Rutan meski bukan tersangka dan tidak dalam perintah penahanan secara sah.
Petrus mengatakan, Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim, Kasubdit II Tipidter, dan Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan penyidik terhadap Julia Santoso.
Saat ini, kata Petrus Julia Santoso bukan lagi berstatus tersangka, dan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penahanan telah dibatalkan oleh Hakim Praperadilan.
“Penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Julia Santoso,” ujarnya.
Atas dasar peristiwa ini, profesionalisme Penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain dipertanyakan. "Ini negara hukum bukan bukan negara mafia yang tanpa hukum," jelasnya.
Menurut Petrus, seseorang yang telah dibatalkan status tersangkanya harus segera dibebaskan. "Kami selaku penasihat hukum Julia Santoso telah menyurati Dirtipidter Bareskrim Polri agar membebaskan Julia Santoso dari tahanan Rutan Bareskrim Polri," tegasnya.
Petrus juga mengaku telah mengirim lampiran putusan praperadilan kepada Dittipidter Bareskrim Polri. Dengan harapan kliennya segera dibebaskan.
Dia menyebut Kapolri, Kabareskrim, Kadivpropam, Irwasum, dan Karowasidik Polri perlu mengevaluasi posisi Dirtipidter, Kasubdit II Dittipidter, Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri, dan seluruh Tim Penyidik unit II Subdit II Dittipidter yang dinilai bekerja tidak profesional.
Halaman Selanjutnya
“Penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Julia Santoso,” ujarnya.