Situs Resmi Humas Polri Diretas, Pelaku Kritik Pedas Soal Vonis Korupsi Rp300 Triliun yang Dihukum 6,5 Tahun

2 days ago 5

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:07 WIB

Jakarta, VIVA – Situs resmi Divisi Humas Polri (humas.polri.go.id) diretas oleh seseorang yang mengatasnamakan rakyat. Dalam aksi peretasan ini, pelaku mempertanyakan keadilan hukum terkait vonis terhadap terdakwa korupsi Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan atas kasus korupsi tata niaga timah.

Dalam pantauan VIVA Minggu, 29 Desember 2024 malam, laman utama situs tersebut menampilkan pesan kritis yang ditujukan kepada pemerintah dan sistem hukum di Indonesia.

Gambar yang muncul di laman situs juga memuat tulisan "Markobar. Mari Korupsi Bareng-bareng" dan “Stamped By Hukum Rakyat.” Peretas tampaknya ingin menunjukkan kritik mendalam terhadap penegakan hukum yang dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Salah satu pesan yang tertulis berbunyi “Pak Prabowo, sebagai sosok yang berada di lingkaran pemerintahan, sudah saatnya Anda berbicara lantang soal keadilan hukum di negeri ini.”

Situs resmi Humas Polri Diretas

Photo :

  • humas.polri.go.id

Tak hanya itu, Dalam pesan yang disampaikan, peretas juga mengajak calon presiden Prabowo Subianto untuk lebih tegas menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. 

"Jika Anda memang peduli pada Indonesia, tunjukkan bahwa Anda berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk pada para oligarki dan kroni," tulis peretas dalam pesan mereka.

Berikut isi pesan lengkap peretas:

"Pak Prabowo, sebagai sosok yang berada di lingkaran pemerintahan, sudah saatnya Anda berbicara lantang soal keadilan hukum di negeri ini. Bagaimana mungkin kasus korupsi yang merugikan negara hingga 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun penjara?

Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan yang terasa jauh dari rakyat kecil. Kalau rakyat miskin mencuri ayam saja dihukum berat, lalu bagaimana dengan pelaku korupsi yang jelas-jelas menghancurkan masa depan bangsa?

Hukum di Indonesia sudah terlalu lama dianggap tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Sebagai calon presiden, apakah Anda hanya akan diam dan membiarkan hukum dipermainkan oleh uang dan kekuasaan?

Rakyat butuh keberanian untuk melawan korupsi, bukan sekadar janji kosong tanpa tindakan. Rakyat mulai kehilangan kepercayaan pada pemimpin yang hanya bicara soal kemajuan ekonomi, tapi lupa bahwa akar masalahnya adalah korupsi yang tak tersentuh.

Jika Anda memang peduli pada Indonesia, tunjukkan bahwa Anda berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, termasuk pada para oligarki dan kroni." Touched By Rakyat

Latar Belakang Kasus Harvey Moeis

Diberitakan sebelumnya, Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015–2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama-sama. Dalam putusan, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, ia harus menjalani pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Utama PT RBT, Suparta, divonis penjara 8 tahun dengan denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp4,57 triliun. Sedangkan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dijatuhi hukuman penjara 5 tahun.

Meski sudah divonis, putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman lebih berat, termasuk pidana penjara hingga 12 tahun untuk Harvey dan pidana tambahan lainnya. Putusan ini menimbulkan kontroversi, mengingat besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut.

Kasus korupsi ini mencakup kerugian negara sebesar Rp2,28 triliun dari aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan timah, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah, dan Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. Selain itu, Harvey diketahui menerima aliran dana sebesar Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Halaman Selanjutnya

Latar Belakang Kasus Harvey Moeis

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |