KPK: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover di Riau Rugikan Negara Rp60 Miliar

5 hours ago 1

Sabtu, 25 Januari 2025 - 02:06 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta (SP.SKA) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam kasus ini, ada kerugian negaranya hingga puluhan miliar rupiah.

"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas yang diduga merugikan keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Jumat, 24 Januari 2025.

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menjelaskan, bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah itu mencapai Rp60 miliar. Namun, perhitungan kerugian negara itu masih bersifat sementara.

"Hasil perhitungan sementara, kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp60 miliar," ujar Tessa.

Dalam kasus dugaan rasuah ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. KPK masih melakukan proses penyidikan lebih jauh soal dugaan perkara ini.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan," katanya.

Adapun, lima orang tersangka itu yakni berinisial YN (PPK Pemerintah Provinsi Riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN).

Sementara Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diterbitkan pada proyek saat itu sebesar Rp159 miliar. Menurutnya, HPS tidak dibuat dengan perhitungan detail.

"Pada 26 Januari 2018, diumumkan LPSE lelang proyek pembangunan Flyover Simpang Tuanku Tambusai Jalan Soekarno-Hatta dengan nilai HPS Rp159.384.251.000," kata Asep dikutip Jumat.

KPK akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara tersebut. 

Halaman Selanjutnya

Adapun, lima orang tersangka itu yakni berinisial YN (PPK Pemerintah Provinsi Riau), TC, (swasta), ES (swasta), GR (swasta), NR (pegawai BUMN).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |