Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026, Dia menjelaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp 160 triliun sepanjang Januari-April 2026.
“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” kata Purbaya, Selasa, 19 Mei 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Photo :
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Dia mengatakan, pemerintah kini lebih berhati-hati dalam mencairkan restitusi pajak. Langkah tersebut dilakukan karena terdapat dugaan kebocoran penerimaan negara, yang berasal dari restitusi bernilai besar dan tidak tepat sasaran.
Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak menghentikan pencairan restitusi bagi wajib pajak, yang memang berhak menerima pengembalian kelebihan bayar pajak.
“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” ujarnya.
Purbaya menyebut, pemerintah ingin memastikan seluruh restitusi yang dicairkan terverifikasi dengan benar dan tidak mengandung praktik penyimpangan.
“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” ujarnya.
Sebagai informasi, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 646,3 triliun per 30 April 2026, atau tumbuh sebesar 16,1 persen dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp 556,9 triliun.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Penerimaan pajak utamanya ditopang oleh pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
PPh orang pribadi dan PPh 21 mencatatkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 25,1 persen dengan nilai Rp 101,1 triliun. Sementara PPN dan PPnBM naik 40,2 persen dengan nilai Rp 221,2 triliun. (Ant).
Bantu Perkuat Rupiah, Purbaya Dorong Pemegang Dolar AS Segera Menjualnya
Karenanya, demi mempercepat langkah penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Purbaya pun mendorong agar para pemegang dolar AS supaya bisa segera menjualnya.
VIVA.co.id
20 Mei 2026

3 weeks ago
8














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)