Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong dengan modus menempelkan emas di tubuh (body strapping).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik menangkap seorang tersangka berinisial R pada Selasa 25 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Penangkapan tersangka R oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R menunjukkan sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang diduga menjadi tempat transaksi jual beli emas ilegal.
Penyidik kemudian menggeledah rumah tersebut pada Selasa malam, 25 Agustus 2026.
Irhamni mengatakan rumah tersebut diduga merupakan markas seorang warga negara China berinisial GCZ.
"Yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hong Kong," ujarnya.
Menurut dia, rumah tersebut juga diduga menjadi tempat pemurnian dan pengolahan emas ilegal sebelum diselundupkan ke Hong Kong dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk pemurnian dan pengolahan emas.
Penyidik juga menyita uang tunai serta sejumlah dokumen transaksi dan perjanjian yang akan digunakan untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut.
"Dari dokumen transaksi inilah kami coba nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka di mana aset-aset mereka disimpan," ujarnya.
Bareskrim akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan dan keberadaan aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Irhamni mengatakan GCZ diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Penyidik akan melakukan pengejaran sekaligus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
"Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong," katanya. (Ant)
Kompolnas Dukung Polri Tindak Tegas Aktor Intelektual di Balik Karhutla
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Polri mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara komprehensif. Termasuk menindak aktor di balik karhutla.
VIVA.co.id
26 Agustus 2026

52 minutes ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

