Bareskrim Gas Pol, Tiga Petinggi PT DSI Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Fraud Hari Ini

4 weeks ago 5

Senin, 9 Februari 2026 - 10:36 WIB

Jakarta, VIVA – Tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan fraud senilai Rp2,4 triliun, hari ini.

Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengirimkan surat panggilan resmi kepada para tersangka pada Kamis, 5 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, Senin, 9 Februari 2026.

Adapun tiga tersangka yang akan diperiksa yakni Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri (TA), Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana (ARL), serta mantan Direktur Utama PT DSI yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional, Mery Yuniarni (ML).

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan penyidik pada Kamis, 5 Februari 2026, usai rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode 2018 hingga 2025.

Mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan yang tidak didukung dokumen sah. Selain itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terus menunjukkan perkembangan signifikan. Badan Reserse Kriminal Polri kini mengajukan pemblokiran puluhan rekening yang diduga terkait langsung dengan aliran dana perkara bernilai triliunan rupiah tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pemblokiran terhadap 63 rekening yang disebut milik PT DSI beserta sejumlah pihak terafiliasi, baik berbentuk badan hukum maupun perorangan.

Halaman Selanjutnya

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengatakan langkah pemblokiran dilakukan untuk mengamankan aset sekaligus mempermudah proses penelusuran aliran dana dalam perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |