Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar

9 hours ago 3

loading...

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan BMMN hasil penindakan periode September 2025-Juni 2026 senilai lebih dari Rp11,2 miliar. Foto/Dok. SindoNews

DENPASAR - Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248, dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787.

Pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. Hal ini juga untuk menunjukkan komitmen Bea Cukai terus dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Baca juga: Pakai AI, Purbaya Beberkan Modus Under Invoicing Ekspor CPO dan Batu Bara

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Iyan Rubiyanto mengatakan, pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun melanggar ketentuan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali.

"Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan," katanya, Kamis (23/7/2026).

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), juga hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit handphone, laptop, dan tablet. Kemudian 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.

Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga wilayah Republik Indonesia dari masuk maupun beredarnya barang ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara.

Selain di Bali, barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa) dan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, Bea Cukai Atambua) yang telah dan akan dimusnahkan dalam waktu dekat.

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |